Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Televisi Analog vs Televisi Digital

Pengertian, Sejarah, Kelebihan dan Kekurangan dari Televisi Analog dan Televisi Digital



Pengertian dari Televisi

           Televisi (TV) adalah sebuah media telekomunikasi yang diciptakan dari sinar elektroda ciptaan John Mc. Graham dari Saththam Penggunaan kata "Televisi" sendiri juga dapat merujuk kepada "kotak televisi", "acara televisi", ataupun "transmisi televisi". Penemuan televisi disejajarkan dengan penemuan roda, karena penemuan ini mampu mengubah peradaban dunia. Di Indonesia 'televisi' secara tidak formal sering disebut dengan TV (dibaca: tivi, teve ataupun tipi.)

        Kotak televisi pertama kali dijual secara komersial sejak tahun 1920-an, dan sejak saat itu televisi telah menjadi barang biasa di rumah, kantor bisnis, maupun institusi, khususnya sebagai sumber kebutuhan akan hiburan dan berita serta menjadi media periklanan. Sejak 1970-an, kemunculan kaset video, cakram laser, DVD dan kini cakram Blu-ray, juga menjadikan kotak televisi sebagai alat untuk melihat materi siaran serta hasil rekaman. Dalam tahun-tahun terakhir, siaran televisi telah dapat diakses melalui Internet, misalnya melalui iPlayer dan Hulu. Penyiaran TV biasanya disebarkan melalui gelombang radio VHF dan UHF dalam jalur frekuensi yang ditetapkan antara 54-890 megahertz. 

        Kini gelombang TV juga sudah memancarkan jenis suara stereo ataupun bunyi keliling di banyak negara. Hingga tahun 2000, siaran TV dipancarkan dalam bentuk gelombang analog, tetapi belakangan ini perusahaan siaran publik maupun swasta kini beralih ke teknologi penyiaran digital. Sebuah kotak televisi terdiri dari bermacam-macam sirkuit elektronik didalamnya, termasuk di antaranya sirkuit penerima dan penangkap gelombang penyiaran. Perangkat tampilan visual yang tidak memiliki perangkat penerima sinyal biasanya disebut sebagai monitor, bukannya televisi. Sebuah sistem televisi dapat dipakai dalam berbagai penggunaan teknologi seperti analog (PAL, NTSC, SECAM), digital (DVB, ATSC, ISDB dsb.) ataupun definisi tinggi (HDTV). Sistem televisi kini juga digunakan untuk pengamatan suatu peristiwa, pengontrolan proses industri, dan pengarahan senjata, terutama untuk tempat-tempat yang biasanya terlalu berbahaya untuk diobservasi secara langsung. Televisi amatir (ham TV atau ATV) digunakan untuk kegiatan percobaan dan hiburan publik yang dijalankan oleh operator radio amatir. Stasiun TV amatir telah digunakan pada kawasan perkotaan sebelum kemunculan stasiun TV komersial.

        Televisi telah memainkan peran penting dalam sosialisasi abad ke-20 dan ke-21. Pada tahun 2010, iPlayer digunakan dalam aspek media sosial dalam bentuk layanan televisi internet, termasuk di antaranya adalah Facebook dan Twitter.

Sejarah dari Televisi

    
        Pada masa awal perkembangannya, televisi menggunakan gabungan teknologi optik, mekanik, dan elektronik untuk merekam, menampilkan, dan menyiarkan gambar visual. Bagaimanapun, pada akhir 1920-an, sistem pertelevisian yang hanya menggunakan teknologi optik dan elektronik saja telah dikembangkan, di mana semua sistem televisi modern menerapkan teknologi ini. Walaupun sistem mekanik akhirnya tidak lagi digunakan, pengetahuan yang didapat dari pengembangan sistem elektromekanis sangatlah penting dalam pengembangan sistem televisi elektronik penuh.
        Gambar pertama yang berhasil dikirimkan secara elektrik adalah melalui mesin faksimile mekanik sederhana, (seperti pantelegraf) yang dikembangkan pada akhir abad ke-19. Konsep pengiriman gambar bergerak yang menggunakan daya elektrik pertama kali diuraikan pada 1878 sebagai "teleponoskop" (konsep gabungan telepon dan gambar bergerak), tidak lama setelah penemuan telepon. Pada saat itu, para penulis fiksi ilmiah telah membayangkan bahwa suatu hari nanti cahaya juga akan dapat dikirimkan melalui medium kabel, seperti halnya suara. Ide untuk menggunakan sistem pemindaian gambar untuk mengirim gambar pertama kali dipraktikkan pada 1881 menggunakan pantelegraf, yaitu menggunakan mekanisme pemindaian pendulum. Semenjak itu, berbagai teknik pemindaian gambar telah digunakan di hampir setiap teknologi pengiriman gambar, termasuk televisi. Inilah konsep yang bernama "perasteran", yaitu proses mengubah gambar visual menjadi arus gelombang elektrik.


TV ANALOG

        Televisi analog adalah jenis televisi yang menggunakan gelombang radio berbentuk tube atau tabung CRT (Chatode Ray Tube) yang sinyalnya dipancarkan hingga berwujud suara dan gambar dengan modulasi analog. Televisi analog mengkodekan informasi gambar dengan memvariasikan voltase atau frekuensi dari sinyal. Untuk mendapatkan siaran televisi analog digunkaan alat penangkap sinyal yang disebut antena. Pada siaran televisi analog, semakin jauh letak antena dari stasiun pemancar televisi, sinyal yang diterima akan melemah dan mengakibatkan gambar yang diterima oleh pesawat televisi menjadi buruk dan berbayang.Seluruh sistem sebelum televisi digital dapat dimasukkan ke analog. 
        Sistem yang dipergunakan dalam televisi analog ialah NTSC (National Television System Commitee), PAL dan SECAM. Kelebihan sinyal digital dibanding analog adalah ketahanannya terhadap gangguan (noise) dan kemudahannya untuk diperbaiki (recovery) di penerima dengan kode koreksi
error (error correction code).

Sekarang kami akan menjelaskan tentang kelebihan dan kekurangan TV Analog. Apa saja kelebihan dan kekurangannya?

Kelebihan TV Analog
  • Harga Terjangkau
Seperti yang kita ketahui, modern ini semakin menjamur TV yang modern dan menunjang TV Digital. Semakin canggih televisinya semakin mahal harganya. Namun, berbeda dengan TV analaog yang kebanyakan masih ada di TV tabung. TV tabung merupakan televisi yang bisa dibilang sebagai televisi kalangan bawah, disebut demikian karena bisa dijangkau oleh masyarakat kaum menengah ke bawah. Harga yang murah menjadikan TV Analog menjadi favorit oleh bagian masyarakat yang belum mampu membeli televisi canggih nan mahal yang bisa menunjang TV Digital.
  • Alat Komunikasi yang menyiarkan berita dengan tampilan
Di dalam TV Analog, para pemancar lokal juga pasti akan memncarkan siaran lokal. Karena hal inilah yang hanya mampu dijangkau oleh kaum menengah ke atas.

Kekurangan TV Analog
  • Hanya Bisa Memproses Sinyal Analog
Sebagaimana tadi yang dijelaskan di atas, bahwa televisi yang bisa dijangkau oleh banyak masyarakat menegah kebawah adalah televisi yang hanya mampu menjangkau sinyal TV Analog saja. Karena TV Digital yang hanya bisa dijangkau dengan televisi modern yang lebih canggih.
  • Kualitas Gambar Kurang Bagus
Karena TV Analog hanya menjangkau sinyal televisi terdekat, maka jika semakin jauh dengan pemancar akan semakin jelek kualitas gambarnya atau malah akan semakin menghilang. Selain gambarnya yang masih beresolusi SD, TV Analog masih menggunakan CRT yang tidak hemat tempat. Maka dari itu TV Analog kebanyakan menggunakan antena untuk menjangkau sinyal pemancar yang ada, dan jika walaupun tidak menjangkau maka tidak bisa menampilkan siaran yang diinginkan.
  • Boros Listrik
TV Analog masih banyak berada di dalam televisi tabung. Dan televisi tabung terkenal dengan konsumsi daya listriknya yang tinggi menyebabkan boros listrik. Hal ini jika dibandingkan dengan televisi modern non tabung yang jauh lebih hemat listrik karena mengonsumsi jauh lebih sedikit daya listrik.

Berakhirnya Siaran TV Analog di Indonesia

        Migrasi siaran tv analog akan dimulai pada bulan ini. Diharapkan seluruh program Analog Switch Off (ASO) dapat berakhir pada 2 November 2022. Dalam pelaksanaannya, program ini akan dilakukan bertahap. Tahap I dilakukan paling lambat pada 17 Agustus 2021 di sejumlah daerah di Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Lalu tahap II dilakukan paling lambat 31 Desember 2021 dilanjutkan pada Tahap III pada 31 Maret 2022. Selanjutnya migrasi dilakukan paling lambat 17 Agustus 2022 untuk tahap IV. Tahap terakhir atau V paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Tanggal tersebut menurut Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo, Henri Subiakto berdasarkan UU Cipta Kerja harus sudah selesai 2 tahun. Analog. Namun baru bisa dilakukan setelah ada UU Cipta Kerja.

Migrasi TV Analog ini tidak membutuhkan jaringan internet atau mengeluarkan uang untuk pulsa internet. Henri mengatakan masih bisa digunakan seperti TV saat ini.

"TV analog terestrial ketika dipindahkan tidak perlu internet tetapi butuh set top box untuk perangkat tv yang lama. Kalau perangkat tv baru dan siap digital tinggal search siaran tv digitalnya," ungkapnya. Dalam kesempatan berbeda, Mente Kominfo, Johnny Plate mengatakan salah satu manfaat ASO adalah adanya penghematan pada pita frekuensi 700 MHz, yang saat ini hanya digunakan pada siaran televisi analog saja dan bisa digunakan dalam layanan telekomunikasi.

"Implementasi sistem penyiaran digital akan menghasilkan efisiensi spektrum radio pada pita frekuensi 700 MHz atau umumnya dikenal sebagaidigital dividend. Kita semua telah ketahui yang saat ini (pita frekuensi 700 MHz) seluruhnya digunakan hanya untuk siaran televisi analog," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada Juni lalu.

Berikut Jadwal dan Lokasi TV Analog Dimatikan:

1. Tahap pertama paling lambat 17 Agustus 2021:

  • Aceh - 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
  • Kepulauan Riau - 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
  • Banten - 1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
  • Kalimantan Timur - 1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
  • Kalimantan Utara - 1 (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)
  • Kalimantan Utara - 3 (Kabupaten Nunukan)

2. Tahap kedua paling lambat 31 Desember 2021:

  • Aceh - 2 (Kota Sabang)
  • Aceh - 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya)
  • Riau - 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai)
  • Jawa Barat - 2 (Kabupaten Garut)
  • Jawa Barat - 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon)
  • Jawa Barat - 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya)
  • Jawa Barat - 7 (Kabupaten Cianjur)
  • Jawa Barat - 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang)
  • Jawa Tengah - 2 (Kabupaten Blora)
  • Jawa Tengah - 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal)
  • Jawa Tengah - 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara)
  • Jawa Tengah - 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes)
  • Jawa Timur - 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep)
  • Jawa Timur - 5 (Kabupaten Situbondo)
  • Jawa Timur - 6 (Kabupaten Banyuwangi)
  • Jawa Timur - 10 (Kabupaten Pacitan)
  • Banten - 2 (Kabupaten Pandeglang)
  • Nusa Tenggara Timur - 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara)
  • Nusa Tenggara Timur - 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka)
  • Kalimantan Timur - 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan)

3. Tahap Ketiga paling lambat 31 Maret 2022:

  • Aceh - 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)
  • Sumatera Utara - 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)
  • Sumatera Utara - 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)
  • Sumatera Barat - 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman)
  • Jambi - 1 (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun)
  • Sumatera Selatan - 1 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang)
  • Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar)
  • Bengkulu - 1 (Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu)
  • Lampung - 1 (Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro)
  • Kepulauan Bangka Belitung - 1 (Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang)
  • Jawa Timur - 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso)
  • Nusa Tenggara Barat - 1 (Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram)
  • Nusa Tenggara Timur - 1 (Kabupaten Kupang, Kota Kupang)
  • Kalimantan Barat - 1 (Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak)
  • Kalimantan Selatan - 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)
  • Kalimantan Selatan - 3 (Kabupaten Kotabaru)
  • Kalimantan Selatan - 4 (Kabupaten Tabalong)
  • Kalimantan Tengah - 1 (Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya)
  • Sulawesi Utara - 1 (Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon)
  • Sulawesi Tengah - 1 (Kabupaten Sigi, Kota Palu)
  • Sulawesi Selatan - 1 (Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar)
  • Sulawesi Tenggara - 1 (Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari)
  • Gorontalo - 1 (Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo)
  • Sulawesi Barat - 1 (Kabupaten Mamuju)
  • Maluku - 1 (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon)
  • Maluku Utara - 1 (Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate)
  • Papua - 1 (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura)
  • Papua Barat - 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong)
  • Papua Barat - 4 (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak)
  • Riau - 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru).

4. Tahap keempat paling lambat 17 Agustus 2022:

  • Sumatera Utara - 1 (Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi)
  • Sumatera Barat - 4 (Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh)
  • Sumatera Barat - 7 (Kabupaten Pesisir Selatan)
  • Riau - 5 1(Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi)
  • Jambi - 2 (Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur)
  • Jambi - 3 (Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo)
  • Jambi - 5 (Kabupaten Merangin)
  • Sumatera Selatan - 2 (Kabupaten Musi Banyuasin)
  • Sumatera Selatan - 3 (Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau)
  • Sumatera Selatan - 4 (Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih)
  • Sumatera Selatan - 5 (Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam)
  • Sumatera Selatan - 6 (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur)
  • Lampung - 3 (Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat)
  • Kepulauan Bangka Belitung - 2 (Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat)
  • DKI Jakarta (Kabupaten Kep. Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten
  • Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
  • Jawa Barat - 1 (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi)
  • Jawa Tengah - 1 (Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang)
  • DI Yogyakarta (Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Klaten,
  • Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta)
  • Jawa Timur - 1 (Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik,
  • Kabupaten Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Surabaya)
  • Nusa Tenggara Timur - 2 (Kabupaten Timor Tengah Selatan)
  • Kalimantan Barat - 3 (Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang)
  • Kalimantan Selatan - 1 (Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru)
  • Kalimantan Tengah - 6 (Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan)
  • Sulawesi Utara - 2 (Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu)
  • Sulawesi Tengah - 2 (Kabupaten Donggala)
  • Sulawesi Tengah - 6 (Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una)
  • Sulawesi Selatan - 5 (Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo)
  • Sulawesi Selatan - 7 (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo)
  • Sulawesi Selatan - 8 (Kabupaten Sinjai)
  • Sulawesi Tenggara - 2 (Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Bau Bau)
  • Maluku Utara - 3 (Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan).

5. Tahap kelima paling lambat 2 November 2021:

  • Riau - 3 (Kabupaten Rokan Hilir)
  • Riau - 7 (Kabupaten Indragiri Hilir)
  • Jambi - 4 (Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh)
  • Kepulauan Bangka Belitung - 4 (Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur)
  • Jawa Barat - 5 (Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi)
  • Jawa Barat - 6 (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang)
  • Jawa Tengah - 5 (Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kota Magelang )
  • Jawa Tengah - 8 (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo)
  • Jawa Timur - 2 (Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Batu)
  • Jawa Timur - 7 (Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Kediri, Kota Blitar)
  • Jawa Timur - 8 (Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban)
  • Jawa Timur - 9 (Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kota Madiun)
  • Banten - 3 (Kabupaten Lebak)
  • Nusa Tenggara Barat - 5 (Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota Bima)
  • Kalimantan Barat - 6 (Kabupaten Sintang)
  • Sulawesi Utara - 6 (Kabupaten Kepulauan Sangihe)
  • Sulawesi Tengah - 3 (Kabupaten Toli Toli)
  • Sulawesi Selatan - 6 (Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kota Pare Pare)
  • Maluku - 6 (Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual)
  • Papua - 4 (Kabupaten Merauke)
  • Papua - 7 (Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo)
  • Papua - 9 (Kabupaten Mimika)
  • Papua - 11 (Kabupaten Nabire)
  • Papua - 13 (Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori).

TV DIGITAL


        
Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.
Secara teknis, pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital. Perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan teknologi analog dengan teknologi digital adalah 1: 6. Jadi, bila teknologi analog memerlukan lebar pita 8 MHz untuk satu kanal transmisi, teknologi digital dengan lebar pita yang sama (menggunakan teknik multipleks) dapat memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus untuk program yang berbeda.

        TV digital ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi sesuai dengan lingkungannya. Sinyal digital dapat ditangkap dari sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan TV digital dapat diperluas. TV digital memiliki peralatan suara dan gambar berformat digital seperti yang digunakan kamera video.
Terdapat tiga standar sistem pemancar televisi digital di dunia, yaitu televisi digital (DTV) di Amerika, penyiaran video digital terestrial (DVB-T) di Eropa, dan layanan penyiaran digital terestrial terintegrasi (ISDB-T) di Jepang. Semua standar sistem pemancar sistem digital berbasiskan sistem pengkodean OFDM dengan kode suara MPEG-2 untuk ISDB-T dan DTV serta MPEG-1 untuk DVB-T.

        Dibandingkan dengan DTV dan DVB-T, ISDB-T sangat fleksibel dan memiliki kelebihan terutama pada penerima dengan sistem seluler. ISDB-T terdiri dari ISDB-S untuk transmisi melalui kabel dan ISDB-S untuk tranmisi melalui satelit. ISDB-T dapat diaplikasikan pada sistem dengan lebar pita 6,7 MHz dan 8 MHz. Fleksibilitas ISDB-T bisa dilihat dari mode yang dipakainya, di mana mode pertama digunakan untuk aplikasi seluler televisi berdefinisi standar (SDTV), mode kedua sebagai aplikasi penerima seluler dan SDTV atau televisi berdefinisi tinggi (HDTV) beraplikasi tetap, serta mode ketiga yang khusus untuk HDTV atau SDTV bersistem penerima tetap. Semua data modulasi sistem pemancar ISDB-T dapat diatur untuk QPSK dan 16QAM atau 64QAM. Perubahan mode ini bisa diatur melalui apa yang disebut kontrol konfigurasi transmisi dan multipleks (TMCC). Frekuensi sistem penyiaran televisi digital dapat diterima menggunakan antena yang disebut televisi terestrial digital (DTT), kabel (TV kabel digital), dan piringan satelit. Alat serupa telepon seluler digunakan terutama untuk menerima frekuensi televisi digital berformat DMB dan DVB-H. Siaran televisi digital juga dapat diterima menggunakan internet berkecepatan tinggi yang dikenal sebagai televisi protokol internet (IPTV).

Transisi TV analog ke TV digital


        Transisi dari pesawat televisi analog menjadi pesawat televisi digital membutuhkan penggantian perangkat pemancar televisi dan penerima siaran televisi. Agar dapat menerima penyiaran digital, diperlukan pesawat TV digital. Namun, jika ingin tetap menggunakan pesawat penerima televisi analog, penyiaran digital dapat ditangkap dengan alat tambahan yang disebut rangkaian konverter (Set Top Box). Sinyal siaran digital diubah oleh rangkaian konverter menjadi sinyal analog, dengan demikian pengguna pesawat penerima televisi analog tetap bisa menikmati siaran televisi digital. Dengan cara ini secara perlahan-lahan akan beralih ke teknologi siaran TV digital tanpa terputus layanan siaran yang digunakan selama ini.

        Proses transisi yang berjalan secara perlahan dapat meminimalkan risiko kerugian terutama yang dihadapi oleh operator televisi dan masyarakat. Risiko tersebut antara lain berupa informasi mengenai program siaran dan perangkat tambahan yang harus dipasang tersebut. Sebelum masyarakat mampu mengganti televisi analognya menjadi televisi digital, masyarakat menerima siaran analog dari pemancar televisi yang menyiarkan siaran televisi digital. Bagi operator televisi, risiko kerugian berasal dari biaya membangun infrastruktur televisi digital terestrial yang relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan membangun infrastruktur televisi analog. Operator televisi dapat memanfaatkan infrastruktur penyiaran yang telah dibangunnya selama ini seperti studio, bangunan, sumber daya manusia dan lain sebagainya. Apabila operator televisi dapat menerapkan pola kerja dengan calon penyelenggara TV digital. Penerapan pola kerja dengan calon penyelenggara digital pada akhirnya menyebabkan operator televisi tidak dihadapkan pada risiko yang berlebihan. Di kemudian hari, penyelenggara penyiaran televisi digital dapat dibedakan ke dalam dua posisi yaitu menjadi penyedia jaringan, serta penyedia isi.

        Televisi set dengan hanya tuner analog tidak bisa decode transmisi digital. Ketika penyiaran analog melalui udara berhenti, pengguna set dengan analog-hanya tuner dapat menggunakan sumber pemrograman (misalnya kabel, perekam) atau dapat membeli set-top box konverter untuk mendengarkan sinyal digital. Di Amerika Serikat, kupon yang disponsori pemerintah yang tersedia untuk meringankan biaya sebuah kotak konverter eksternal. Switch off-analog (penuh daya stasiun) berlangsung pada tanggal 12 Juni 2009 di Amerika Serikat, 24 Juli 2011 di Jepang, 31 Agustus 2011 di Kanada, 13 Februari 2012 di Negara-negara Arab, dan dijadwalkan untuk 24 Oktober 2012 di Inggris dan Irlandia, pada tahun 2013 di Australia, pada tahun 2015 di Filipina dan Uruguay, pada 2017 di Kosta Rika dan pada 2 Januari 2019 di Singapura.

        Industri televisi Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1962 dimulai dengan pengiriman teleks dari Presiden Soekarno yang berada di Wina kepada Menteri Penerangan Maladi pada 23 Oktober 1961. Presiden Soekarno memerintah Maladi untuk segera mempersiapkan proyek televisi. TVRI adalah stasiun televisi pertama yang berdiri di Indonesia.

TV Digital atau DTV sendiri merupakan penggunaan aplikasi teknologi digital pada sistem penyiaran televisi yang sudah dikembangkan sejak tahun 90an dan mulai diuji coba sejak awal tahun 2000. Lalu apa saja kelebihan dan kekurangan TV Digital? Berikut penjelasannya.

Kelebihan TV Digital
TV digital yang digadang bakal menjadi pengganti tetap TV Analog ini mempunyai beberapa kelebihan, yaitu :

  • Suara dan Gambar Lebih Jernih
Melansir dari Kominfo, kualitas suara dan gambar pada siaran tv digital jauh lebih baik dibandingkan dengan tv analog. Pada tv digital, kita tidak akan menemui gambar yang berbayang atau noise (bintik-bintik semut) pada layar televisi.
  • Sinyal Lebih Stabil
Pada tv analog, jika semakin jauh dengan lokasi stasiun pemancar televisi, maka sinyal penyiaran akan semakin melemah dan gambar yang ditampilkan akan semakin buruk. Sedangkan tv digital terus menyiarkan gambar dan suara yang jernih sampai pada titik signal tidak dapat diterima lagi.
  • Terdapat Berbagai Fasilitas Tambahan
Bagi para pengguna tv digital, tak hanya dimanjakan dengan siaran televisi yang jernih dan stabil, namun juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) yakni fasilitas untuk mengetahui acara yang telah dan akan ditayangkan. Pengguna juga bisa langsung menilai kualitas penyiaran dengan memberikan rating terhadap program televisi yang ditonton.
  • Memiliki Dua Status Penyiaran TV Digital
Penyiaran TV digital hanya mengenal dua status: Terima (1) atau Tidak (0). Yang berarti, apabila perangkat penerima siaran digital dapat menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima. Sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul.

Kekurangan TV Digital
Setelah tadi membahas tentang kelebihannya, DTV ini juga mempunya kekurangan. Dan berikut kekurangannya :

  • Kendala Operasional
Dalam proses perpindahan dari TV Analog ke TV Digital, pasti akan berhubungan dengan kesiapan penonton TV di Indonesia yang masih banyak menggunakan TV analog. Memang saat ini tengah dijalanka proses simulcast, namun yang menjadi kendala adalah lama proses simulcast. Lama proses simulcast juga terbagi lagi menjadi 2 wilayah, yaitu wilayah ” ekonomi maju” dan wilayah ” ekonomi kurang maju”. Sehingga dari hal tersebut bisa terlihat siap atau tidaknya masyarakat dan penyelenggara, dengan begitu ketika beralih sepenuhnya ke era TV Digital tidak terjadi kesenjangan.
  • Cliff Spot dan Blank Spot
Secara teknis, masih sering terjadi cliff effect dan blank spot. Cliff effect dan blank spot adalah ketidakstabilan penerimaan sinyal digital yang lemah sehingga menyebabkan siaran terputus-putus/patah-patah atau bahkan tdak ada gambar jika pesawat televisi tidak memperoleh sinyal sama sekali.
  • Kerugian Teknis
Hal ini ditakutkan terjadi pada lembaga pengelolaan penyiaran. Kerugian yang terjadi dikarenakan setelah imigrasi ke TV Digital, penyiaran akan dipancarkan oleh penyiaran multiplesking. Yang akan berimbas kepada pemancar televisi lokal yang tidak digunakan lagi.
  • Keahlian SDM Dalam Mengoperasikan Alat
Dalam hal ini masyarakat dituntu untuk dapat menghandle alat jika sampai terjadi kerusakan. SDM harus bersinergi dengan teknologi. Karena TV Digital ini menggunakan banyak aplikasi di dalamnya. Yang sayangnya, dimana saat ini masih belum tersedian SDM yang paham akan kebaruan teknologi tersebut. Dampak inilah yang jika tidak diantisipasi dari awal akan menyebabkan kesenjangan keahlian, terutama untuk institusi media-media kecil yang secara finansial belum siap mencari tenaga kerja baru maupun memberi pelatihan pada operatornya.



Referensi :

3 comments for " Televisi Analog vs Televisi Digital"