Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas VC M7 Hak Cipta

TUGAS BEDAH JURNAL

NAMA                                      : Ajay Alfredo Almani

NPM                                         : 50420093

KELAS                                     : 2IA16

MATA KULIAH                      : Pengantar Web Science

DOSEN PENGAMPU             : Nia Yuningsih SKom.,MMSI




TEKNIK INFORMATIKA UNIVERSITAS GUNADARMA
2022










SOAL TUGAS






Tugas Jurnal :AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGAR HAK CIPTA KARYA CIPTA LAGU DIKAJI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014 DAN COPYRIGHT ACT
Penulis :Raden Ayu Putu Wahyu Ningrat, Dewa Gede Sudika Mangku, I Nengah Suastika
Tahun :2020
ISSN :2656 – 9744


                                                        Latar Belakang Permasalahan

 

    Indonesia merupakan salah satu negara yang terkenal akan keanekaragaman budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra. salah satu yang termasuk dalam bidang seni adalah lagu. Dewasa ini, Lagu bukan hanya sekedar sarana hiburan yang hanya habis setelah dinikmati tanpa memberikan dampak apapun bagi pencipta maupun penikmatnya. Lebih dari itu lagu sekarang ini telah mampu menampakkan diri sebagai potensi ekonomi yang memiliki dampak sosial bagi suatu negara. Namun Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia menginginkan suatu kemudahan. Kemudahan yang diinginkan bukan hanya saat menikmati, tapi juga untuk mendapatkan sesuatu. Dengan adanya musik digital yang merupakan hasil dari perkembangan musik di dunia membuat lagu kini semakin praktis untuk dinikmati, tanpa perlu adanya mengeluarkan biaya.

 

    Pengertian serta tindakan unduh lagu secara eksplisit tidak diatur dalam UUHC. merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.kemdikbud.go.id) mengunduh diartikan sebagai mengopi berkas dari layanan informasi daring atau dari komputer lain ke komputer yang digunakan. Banyak situs yang ada di internet memang mengkhususkan sebagai penyedia konten gratis kepada masyarakat tanpa memungut imbalan apapun. Sehingga semakin banyaknya masyarakat yang melakukan pengunduhan lagu maka tidak heran jika kini banyak situs yang bermunculan. Akibatnya banyak situs yang memperbolehkan pengunduhan lagu sama sekali tidak melakukan kerja sama (affiliasi/pembelian konten) dengan artis/penyanyi/band/label terkait (Kaunang,Jurnal,2,April 2013:60). Dapat dikatakan beberapa situs yang ada di internet dapat dikategorikan sebagai situs legal (resmi) dan ilegal (tidak resmi). Melihat pada tahun 2015 berdasarkan catatan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) yang dilansir dari keterangan resmi Kemkominfo mengalami peningkatan terhadap akses mengunduh lagu melalui situs yang dianggap ilegal yakni pengakses 22 situs mencapai 430.000 per bulan. Apabila satu pengakses mengunduh satu lagu, dengan asumsi satu lagu seharga Rp 7000, maka kerugian diperkirakan mencapai Rp 66 miliar sebulan. Sehingga, potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 miliar per bulan (Jamaludin, www.merdeka.com, akses 6 Januari 2020).

    Di Indonesia khususnya terdapat situs legal tanpa menyediakan lagu berformat mp3 bajakan dengan unduh lagu gratis, tapi untuk memasuki situs ini hendaknya mendaftarkan diri terlebih dahulu, dan bila ingin mengunduh lagu, terhadap beberapa lagu akan dikenakan biaya. Situs unduh lagu yang dapat di akses di Indonesia yakni, soundcloud.com, jamendo.com, soundclick.com. Mirisnya masyarakat Indonesia masih belum menyadari bahwa akan pentingnya menghargai hasil karya orang lain yang bisa menyebabkan kerugian yang sangat besar bukan hanya bagi pencipta atau pemegang hak cipta tapi juga terhadap bangsa dan negara.

 

 

 

Hasil Pembahasan

 

    Karya lagu atau musik merupakan gubahan seni atau nada suara dalam urutan, kombinasi dan hubungan temporal untuk menghasilkan gubahan musik serta terdiri dari unsur lagu atau melodi, syair atau lirik dan aransemennya termasuk notasi. Apabila dilihat dalam UU No.28 Tahun 2014 (selanjutnya di sebut UUHC) tidak menjelaskan mengenai pengertian karya lagu atau musik. Bagi seorang pencipta lagu, paling tidak ada enam kemungkinan sumber ekonomi dari berbagai macam eksploitasi (Darusman,2017:107) :

a. Pemasukan dari penayangan lagu di radio, televisi, download dan streaming di intenet, pertunjukan dan tempat-tempat hiburan seperti bar, restoran, rumah karaoke, transportasi publik, toko, dan lain sebagainya;

b. Pemasukan dari kegiatan penggandaan ketika sebuah lagu direkam dan beredar dalam format kaset, CD dan lain sebagainya;

c. Pemasukan dari kegiatan penggandaan bila lagu di download dan streaming, termasuk ring tone dan ring back tone (lazim disebut new media);

d. Pemasukan dari hasil sinkronisasi lagu dengan karya audio visual seperti iklan, vidio, film;

e. Pemasukan dari buku musik;

f. Pemasukan dari pungutan atas kaset/CD kosong.

 

    Dapat dikatakan bahwa lagu yang tersedia pada situs ilegal tersebut adalah lagu bajakan. Melakukan unduh lagu melalui situs ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam hal penggandaan suatu ciptaan yang tidak sah pada karya cipta lagu. Perlu diketahui bahwa perbuatan penggandaan dalam unduh lagu pada situs ilegal adalah perbuatan ilegal yang telah melanggar hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang diatur dalam UUHC Pasal 9 ayat (1) b yakni mengatur mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya. Berdasarkan Pasal tersebut maka yang dapat melakukan penggandan adalah pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kata lain untuk penggandaan tersebut haruslah dilakukan seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Sedangkan Pasal 9 ayat (3) menyatakan setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial.

 

    Terkait dengan UUHC yang mengatur mengenai lagu dan atau musik yang merupakan satu kesatuan karya cipta, Otto Hasibuan (2008:146) mengemukakan keberatan bahwa ketentuan yang menyamakan lagu dan musik dalam Pasal yang tertera dalam UUHC bukanlah menimbulkan masalah, tapi jika disimak lebih jauh dapat menimbulkan kerancuan, karena :

1. Adakalanya sebuah lagu menggunakan lirik yang berasal dari sebuah puisi, sementara puisi termasuk ciptaan karya sastra yang mendapat perlindungan tersendiri, baik dalam Konvensi Bern maupun UUHC.

2. Arransemen musik (arrangement of music) adalah karya turunan (derivative work) yang menurut Konvensi Bern dilindungi sebagai ciptaan yang berdiri sendiri, setara dengan karya terjemahan (translation).

3. Dalam UUHC diakui bahwa pemusik merupakan salah satu unsur dari pelaku yang merupakan pemegang hak terkait. Akan tetapi, tidak ada penjelasan apakah pemusik yang disebut sebagai pelaku itu adalah penata musik (arranger) atau pemain musik atau keduanya.

 

 

 

 


Tugas Jurnal :

PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP MUSIK DI INDONESIA YANG DI UPLOAD DI MEDIA MASSA

Penulis :

Joko Nuryanto, Hafid Zakariya, Ronaldo Wisnu Putra Pratama

Tahun :2019
ISSN :2527-6654


                                                           Latar Belakang Permasalahan

 

    Di era globalisasi saat ini, terjadi perkembangan teknologi yang sangat pesat dan signifikan. Tidak terkecuali didalam perkembangan penyimpanan. Hal positif yang dapat diambil dari penyimpanan ini adalah kita dipermudahkan untuk menyimpan segala macam hal dalam bentuk file atau data. Jadi sewaktu-waktu kita memerlukannya, kita dapat membuka file tersebut dengan mudah. Sedangkan hal negatif yang dapat timbul dari adanya penyimpanan ini adalah seseorang dapat menggandakan atau menyebarluaskan suatu ciptaan karya intelektual atau HAKI ke media sosial seperti youtubedan website-website yang terdapat di googledengan mudah. Dengan demikian, hal tesebut tidak sesuai dengan pasal 9 ayat (3) UUHC nomer 28 tahun 2014: Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Maraknya situs-situs musik illegal di internet menjadi suatu tantangan yang sangat besar dalam menegakkan perlawanan terhadap pelanggaran hak cipta. Hal ini sudah menjadi hal yang sangat lazim dan lumrah untuk pada saat ini. Walaupun hak-hak pelaku dapat diterima sebagai hak yang tidak sejajar dengan hak pencipta, adalah tidak adil jika hak-hak mereka itu tidak mendapat perlindungan sama sekali.

 

    Tidak hanya dalam UUHC tetapi juga dalam UU ITE juga mengatur beberapa perlindungan terhadap pelanggaran hak cipta melalui media internet, di antaranya Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Pasal 72 ayat (1) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah). Atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Hasil Pembahasan

 

    Penegakan Hukum atas Hak Cipta biasanya dilakukan oleh pemegang Hak Cipta dalam Hukum Perdata, namun ada pula sisi hukum pidana yang sanksi pidananya secara dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta di Indonesia secara umum diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidanan hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/ 2002 bab XIII). Sebenarnya dengan adanya UU tersebut diharapkan pembajakan bisa ditanggulangi dan masyarakat bisa mulai mengerti.

 

    Pada saat itu telah dilakukan sosialisasi dengan mengadakan suatu acara mengenai publikasi UU No. 19 tahun 2002. dari situ ternyata diketahui banyak masyarakat yang sudah mengerti Undang-Undnag Hak Cipta. Kendati demikian pembajakan tetap saja berjalan. Dengan adanya ancaman pidana diharapkan mampu untuk mendorong upaya penanggulangan tindak pidanan dibidang HAKI khususnya Hak Cipta yang sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut di dalam UU Hak Cipta menegaskan : “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau Hak terkait, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Beberapa Faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta :

1. Faktor ekonomi Mahalnya harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah

2. Penegakan hukum tidak konsisten Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan kurang

serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak dapat diketahui secara konsisten.

 

Hasil Pembahasan

 

Penegakan Hukum atas Hak Cipta biasanya dilakukan oleh pemegang Hak Cipta dalam Hukum Perdata, namun ada pula sisi hukum pidana yang sanksi pidananya secara dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta di Indonesia secara umum diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidanan hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/ 2002 bab XIII). Sebenarnya dengan adanya UU tersebut diharapkan pembajakan bisa ditanggulangi dan masyarakat bisa mulai mengerti.

 

Pada saat itu telah dilakukan sosialisasi dengan mengadakan suatu acara mengenai publikasi UU No. 19 tahun 2002. dari situ ternyata diketahui banyak masyarakat yang sudah mengerti Undang-Undnag Hak Cipta. Kendati demikian pembajakan tetap saja berjalan. Dengan adanya ancaman pidana diharapkan mampu untuk mendorong upaya penanggulangan tindak pidanan dibidang HAKI khususnya Hak Cipta yang sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut di dalam UU Hak Cipta menegaskan : “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau Hak terkait, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Beberapa Faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta :

1. Faktor ekonomi Mahalnya harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah

2. Penegakan hukum tidak konsisten Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak dapat diketahui secara konsisten.

 

 



Tugas Jurnal :

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA TERKAIT KEGIATAN STREAMING DAN DOWNLOAD FILM BAJAKAN MELALUI WEBSITE ILEGAL

Penulis :

Anak Agung Gde Chandra Wiratama, I Nyoman Putu, Diah Gayatri Sudibya Budiartha

Tahun :2022
ISSN :2746-5055


                                                           Latar Belakang Permasalahan


    Di era digital saat ini perkembangan serta pertumbuhan ilmu pengetahuan, seni serta sastra memegang peranan yang sangat berarti untuk meningkatkan mutu hidup masyarakat. Sehingga, dibutuhkan terdapatnya kenaikan upaya perlindungan hukum serta penjaminan hukum yang pasti yang menjadi prioritas utama dalam melindungi suatu karya cipta agar tidak dilanggar secara semana-mena. Suatu karya Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 3, No. 2, 2022 271 cipta yang harus mendapatkan perlindungannya serta kepastian hukum yaitu film. Secara fakta, Kasus pembajakan saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui, mulai dari pembajakan musik, film, software, data base, karya-karya sastra buku, ilmu pengetahuan, dan gambar atau fotografi. Peringkat pembajakan di Indonesia, khususnya hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar di dunia. Sekarang, masih banyak film bajakan yang diedarkan pada negara Indonesia yang berarti memanfaatkan internet untuk menyediakan website ilegal yang bisa secara gratis diakses oleh masyarakat tanpa memperdulikan ada hak seorang pencipta karya film tersebut yang dirugikan. Saat Januari 2020 lalu, Kominfo RI melaksanakan pemblokiran kepada website streaming film bajakan ataupun ilegal semacam IndoXXI serta ribuan website ilegal yang lain. Para oknum pembuat website/penyedia film bajakan terkadang melakukan cara curang dengan mengganti namanya ataupun domain website guna memberi pengelabuan bagi para pihak yang menegakkan hukum terkait penerapan tugasnya.

    Kasus yang lain pun ada dalam tingkatan keinginan masyarakatnya yang sangat antusias dalam melakukan akses website film bajakannya itu. Warga yang telah menikmati adanya film bajakan selalu melakukan pencarian strategi agar bisa menonton film bajakannya tersebut dengan cara mengakses melalui website ilegal. Hal itu bisa memberi beragam masalah hukum maupun ekonomi pada negara Indonesia. Beragam masalah yang tidak baik, terutama berkenaan terhadap hak cipta. Warga Indonesia masih memiliki anggapan bahwa tindakan melanggar Hak Cipta terutama mengunduh dan streaming film ilegal bukan sebagai sesuatu yang serius ataupun penting dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat sehingga yang melaksanakan serta menontonnya tanpa sadar yaitu terdapat Hak Moral serta Hak Ekonomi dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang dirugikan maupun dilanggar.

 


Hasil Pembahasan

 

    Dampak dari kegiatan streaming dan download secara ilegal kepada filmnya ini sudah besar memberi pengaruh kepada struktur hidup berbangsa. Pihak yang terkena dampak rugi karena perbuatan melawan hukum itu diantaranya: Pencipta, royalti yang seharusnya diperoleh melalui pemegang hak cipta justru tidak memberi pemasukan terhadap pihak yang menciptakannya, nyatanya karyanya itu dinikmati oleh individu lainnya. Royalti pun merupakan suatu jumlah yang dilakukan pembayaran bagi pemakaian properti, misalnya hak paten, hak cipta, ataupun sumber alam dikarenakan tidak memperoleh pembayarannya dengan sesuai yang seharusnya mereka dapatkan serta perbuatan ilegal ini pun sebagai kondisi yang bisa memicu sikap apatis serta mengurangi gairah tingkat kreatifitas membuat penciptaan karya pada aspek ilmu pengetahuan, kesusasteraan, serta kesenian khususnya dalam membuat karya film. Tindakan melakukan pengunduhan film bajakan dalam situs yang tidak sah bisa diklasifikasikan merupakan perbuatan menggandakan ciptaan yang ilegal serta bisa terkena sanksi yang didasarkan atas Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta, tiap individu dengan tanpa hak maupun tanpa perizinan pihak yang menciptakan melaksanakan tindakan melanggar hak ekonomi pencipta sesuai yang dimaksudkan di Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, maupun huruf g lagi pemakaian dengan komersial Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 3, No. 2, 2022 273 pada pidana dengan pidana penjara paling lamanya empat tahun maupun pidana denda paling banyaknya yaitu Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

    Perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia (Muchsin, 2003).Pada kajian ini, pemerintahan telah berupaya untuk melindungi hukum preventif guna menurunkan tindakan. yang melanggar hak cipta yaitu mencakup UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta yang berisikan memberi perlindungan kepada pihak yang menciptakan. Pasal 54 pada UU Hak Cipta memberi pencegahan tindakan melanggar hak cipta serta terkait dengan sarana yang basisnya pada teknologi informasi, pemerintahan mempunyai wewenang melaksanakan upaya mengawasi kepada pembuatan maupun penyebarluasan kontan tindakan yang melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait, bekerjasama serta berkoordinasi bersama beragam pihak di internal dan juga eksternal negeri untuk mencegah tindakan membuat maupun menyebarluaskan konten pelanggaran Hak Cipta serta Hak Terkait, kemudian upaya mengawasi kepada perbuatan mereka yang mempergunakan media apa saja kepada ciptaan serta produk hak terkait di lokasi pertunjukannya.

 

    Upaya perlindungan hukum represif sebagai wujud perlindungan hukum hukum yang lebih diarahkan terhadap menyelesaikan persengketaan, semacam hukuman penjara maupun berbentuk hukuman denda yang dikenakan tidak seluruhnya diberlakukan dalam sebagian contoh permasalahan yang telah terjadi, melainkan cuma penyelesaian beruba penindakan penutupan secara permanen dari pemerintah pusat terhadap website-website yang memanglah telah terbukti melaksanakan pelanggaran hak cipta film ini (Isnaina et al., 2021).

Post a Comment for "Tugas VC M7 Hak Cipta"